MANADO, iNews.id - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Manado menggelar pemberian remisi bagi 164 narapidana dan anak dalam rangka HUT ke-75 RI. Pemberian remisi diserahkan oleh Wakil Wali kota Manado Mor Bastian, Senin (17/8/2020).
Wakil Wali kota Manado Mor Bastian mengatakan pemberian remisi kali ini sangat berbeda, karena masih dimasa pandemi Covid-19 dan harus menjalankan protokol kesehatan.
"Ayo warga binaan lawanlah Covid-19 ,dengan hidup bersih dan disiplin untuk Pakai masker,cuci tangan," ujar Wakil Wali kota
Sementara Wawali Mor Dominus Bastian berpesan kepada warga binaan bahwa remisi tersebut menjadi motivasi positif ke depannya.
“Jadilah insan yang taat hukum, yang berakhlak dan berbudi luhur, serta yang mempunyai makna dan berguna dalam hidup dan kehidupan,” ujar Mor Bastian.
Acara penyerahan remisi tersebut sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karna pembacaan SK remisi dilakukan secara daring oleh Menkumham Yasona Laoli langsung dari Lapas Kelas IIA, Mataram Nusa Tenggara Barat.
Kepala Rutan Kelas IIA Manado Yuseph Antonius mengatakan narapidana yang mendapat remisi sebanyak 164 orang yang terdiri dari narapidana korupsi, narapidana narkoba dan narapidana umum.
"Remisi yang diberikan kepada narapidana Ada beberapa masa waktu yakni, 3 bulan, 5 bulan dan juga 6 bulan," kata Yuseph Antonius.
Hadir dalam kesempatan tersebut, sejumlah jajaran pejabat di lingkup Pemkot Manado diantaranya Sekda Micler Lakat dan jajaran Forkopimda Kota Manado.
Editor : Arther Loupatty
Artikel Terkait