MANADO, iNews.id - Tim Satuan Tugas (Satgas) Anti-Money Politics Polda Sulawesi Utara (Sulut) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pelaku tindak pidana pelanggaran pemilu di masa tenang. Pengungkapan kasus ini usai tindak lanjut dari laporan Bawaslu Sulut.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan, satgas menangkap dua pelaku praktik politik uang yang terjadi di Kelurahan Teling, Kecamatan Wanea, Kota Manado.
"Keduanya berinisial FA dan JW. Dari penangkapan ini dikoordinasikan ke Gakkumdu Sulawesi Utara untuk penelitian, apakah perbuatan kedua pelaku merupakan tindak pidana atau administrasi," ujarnya, Rabu (14/2/2024).
Menurutnya, pelaku JW ditangkap pada Selasa (13/2/2023) pukul 15.30 WITA. Dia merupakan tim sukses (timses) salah satu calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi Sulut dapil Manado.
"Dari tangan JW, polisi mendapatkan barang bukti berupa 436 buah stiker, 9 buah handphone, uang sejumlah Rp113.000.000, 10 lembar rekapan jumlah daftar pemilih dan 1 buah buku kwitansi," katanya.
Sementara itu untuk pelaku FA ditangkap pada Selasa (13/2/2024) pukul 18.30 WITA. Dia merupakan timses dari calon legislatif DPRD Kota Manado dapil Wenang-Wanea.
Kedua pelaku dijerat UU Pemilu, ini ancaman hukumannya. Klik halaman berikutnya untuk membaca artikel ini>>>
"Barang bukti yang diamankan dari pelaku FA yaitu 8 buah stiker, 2 buah handphone, uang sejumlah Rp6.450.000, 129 buah amplop yang masing-masing berisi uang Rp50.000 dan 2 buah kartu keluarga," ujarnya.
Dari hasil gelar perkara yg dilaksanakan Polda Sulut, kedua pelaku terbukti telah melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu.
"Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Thamsil.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait