Dua pelaku penjambretan di Kota Bitung ditangkap polisi. (Foto: Humas)

BITUNG, iNews.id -  Tim Resmob Polres Bitung meringkus FAP alias Ujan (19) dan FK alias Bota (18) yang diduga menjadi pelaku penjambretan. Korban Geraldy dijambret di jalan raya Kelurahan Wangurer timur, Kecamatan Madidir, Kota Bitung.

"Kedua terduga pelaku telah merampas tas selempang milik korban bernama kemudian langsung melarikan diri pada Rabu (19/1/2022)," kata Kasi Humas Polres Bitung AKP Hermanses Juda Katiandagho, Minggu (30/1/2022).

Korban kemudian membuat laporan polisi karena akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian material berupa uang sebanyak Rp7 juta.

AKP Hermanses Juda Katiandagho mengatakan saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha X-MAX warna biru, dua buah handphone Xiaomi Redmi, STNK sepeda motor dan surat-surat dan dokumen penting lainnya sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk proses penyidikan lanjut.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network