BITUNG, iNews.id – Dua pelaku penganiayaan, EK (17) dan FW (17), warga Pakadoodan, Maesa, ditangkap Tim Resmob Polres Bitung, Senin (09/08/2021), sekitar pukul 02.00 WITA. Keduanya diketahui mengancam dan menganiaya Vito (19), warga Bitung Barat Dua, Maesa, pada Minggu (08/08), sekitar pukul 22.30 WITA.
Kejadiannya, malam itu kedua pelaku berboncengan sepeda motor lalu mencari korban. Karena sebelumnya korban memukul EK.
Ketika bertemu, EK turun dari sepeda motor sambil mencabut sebilah parang dari pinggang kanannya, lalu menebas korban namun tidak kena. Korban lalu melarikan diri dan dikejar EK.
Melihat hal itu, FW pun ikut mengejar dengan sepeda motor, namun korban berhasil meloloskan diri.
Tak berselang lama, korban hendak melesatkan panah wayer ke arah EK. Tetapi FW langsung memukul kepala korban dengan tangan kosong sebanyak satu kali. Setelah itu kedua pelaku melarikan diri.
Terpisah, Kasubbag Humas Polres Bitung AKP Hermanses Katiandagho membenarkan hal tersebut.
“Kedua pelaku diamankan tanpa perlawanan, dan sangat kooperatif,” ujarnya.
Menurut AKP Katiandagho, kedua pelaku lalu diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.
“Sedangkan barang bukti sebilah parang masih dalam pencarian petugas,” katanya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait