JAKARTA, iNews.id - Tangis haru serta sujud syukur dilakukan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella usai divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini. Keduanya terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI.
"Iya terharu karena putusan yang adil menurut mereka, mereka sampai menangis," ujar pengacara terdakwa, Henry Yosodiningrat pada wartawan, Jumat (18/3/2022).
Menurutnya, keduanya juga sujud syukur setelah vonis bebas oleh majelis hakim. Keduanya berterima kasih atas putusan yang dinilai adil dan sesuai dengan fakta-fakta yang telah disampaikannya, termasuk di dalam nota pembelaan.
"Putusan hakim menyatakan perbuatan yang mereka lakukan itu sependapat dengan pembelaan saya. Hasilnya, pasal 49 diterapkan disitu tidak dapat dipidana," katanya.
Sekedar diketahui, keduanya divonis bebas hakim di persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan. Adapun keduanya menghadiri persidangan secara virtual dari kediaman pengacaranya, Henry Yosodiningrat.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait