MINSEL, iNews.id - Tiga orang warga Minahasa Selatan (Minsel) dan satu warga Bolaang Mongondow tertangkap tangan saat sedang asyik bermain judi kartu remi di wilayah Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minsel. Keempat tersangka dua pria dan dua perempuan.
Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa mengatakan masing-masing berinisial YM alias Yosep (58), VP alias Viky (28), VO alias Veny (41) dan MT alias Merry (67).
"Para tersangka diamankan dalam kondisi tertangkap tangan di Desa Ongkaw, Kecamatan Sinonsayang. Tiga orang tercatat warga Kecamatan Sinonsayang dan seorang lagi warga Kabupaten Bolmong," ujar Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, Kamis (25/8/2022).
Menurutnya, dalam pengungkapan kasus tersebut Tim Resmob Polres Minsel mengamankan barang bukti kartu remi dan uang tunai taruhan senilai Rp1.519.000.
"Kasus ini telah dibuatkan laporan polisi untuk kepentingan proses lanjut. Para tersangka melanggar pasal 303 KUHP ancaman hukuman empat tahun," ujar Kasat Reskrim.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait