Polisi menangkap dua pelaku jambret iPhone 11 di Manado. (Foto: Humas)

MANADO, iNews.id – Tim Resmob Polda Sulut membekuk dua pria terduga pelaku penjambretan iPhone 11 di daerah Winangun, Kota Manado. Penjambretan terjadi pada Senin (6/3/2023) sekitar pukuk 16.00 Wita.

“Kedua pria tersebut yaitu HW (28) dan DM (31) diamankan pada hari Senin (13/3/2023) sekitar pukul 20.00 Wita di rumah pelaku HW, di Winangun,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (14/3/2023).

Sebelumnya, aksi penjambretan itu dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Ivonne Lengkong (33) ke SPKT Polda Sulut. Ia melapor telah kehilangan sebuah iPhone 11.

“Saat itu korban sedang duduk di atas sepeda motor sambil menunggu temannya yang sedang berbelanja di mini market. Tak lama kemudian lewat kedua pelaku dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat, dan langsung merampas iPhone 11 yang berada di tangan korban,” tuturnya. 

Pascakejadian tersebut, korban langsung membuat laporan ke SPKT Polda Sulut.

“Merespons laporan tersebut, Tim Resmob segera melakukan pengembangan dan menangkap pelaku. Saat akan ditangkap, kedua pelaku berusaha melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sebuah iPhone 11 dan sepeda motor Honda Beat yang digunakan untuk menjambret sudah berada di Mako Polda Sulut untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saat dilakukan interogasi, kedua pelaku mengaku telah melakukan beberapa kali aksi penjambretan di lokasi yang berbeda,” tuturnya. 


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network