BITUNG, iNews.id – Dua pria pelaku pencurian di salah satu rumah kawasan Kelurahan Sagerat Weru, Kecamatan Matuari Bitung, Rabu (23/11/2022) ditangkap polisi. Terduga pelaku yang diamankan berjumlah dua orang, yaitu inisial AP (18) dan FZ (19).
"Keduanya diamankan di rumah kos di Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari Bitung, Minggu (11/12/2022) siang,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (12/12/2022) siang.
Pencurian terjadi di rumah korban bernama Stanz Marisit, di mana korban kehilangan handphone merek Oppo A 54.
“Usai menelepon, korban meletakkan handphone-nya di atas meja di teras depan rumah, kemudian keluar meninggalkan rumah. Tak lama kemudian saat kembali, korban mendapati handphone miliknya sudah hilang,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Diduga saat itu pelaku inisial AP masuk dan mengambil handphone milik korban, kemudian menyerahkannya ke rekannya berinisial FZ dengan maksud untuk dijual kembali.
“Setelah mengambil handphone korban, AP menyerahkannya ke FZ. Dan oleh FZ, handphone tersebut dipasarkan melalui media sosial facebook,” katanya.
Namun belum sempat terjual melalui Facebook, Tim Resmob Polsek Matuari akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian ini, yang sebelumnya sudah dilaporkan oleh korban.
“Setelah monitor postingan penjualan barang bukti di Facebook, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua terduga pelaku,” tuturnya.
Saat ini kedua terduga pelaku yang berprofesi sebagai karyawan swasta, bersama barang bukti sudah berada di Mako Polsek Matuari untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait