MANADO, iNews.id - Pelaku penganiayaan berinisial NM alias Vanli (19), warga Kelurahan Malalayang Dua, Kecamatan Malalayang Kota Manado, ditangkap tim Lipan Polsek Malalayang setelah dua tahun buron. Pelaku ditangkap saat sedang beristirahat dirumah, Senin (15/06/2020).
Kapolsek Malalayang AKP Fery Alvander Liwutang, membenarkan adanya penangkapan tersebut. "pelaku yang sudah buron selama dua tahun kini sudah dijebloskan ke dalam sel dan saat ini masih dimintai keterangan lebih lanjut," katanya
Informasi yang dirangkum, dimana diketahui kejadian penganiayaan terjadi pada 15 Januari 2018 lalu. Dimana korban Rizal Walahe (19), warga Desa Tateli, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, dianiaya oleh pelaku. Mendapat serangan, korban pun berusaha melarikan diri dan melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor No. LP /32/I/2018/Sulut/SPKT/SEK Malalayang tanggal 15 Januari 2018 lalu. Tim Lipan yang dipimpin Ipda M Pasaribu ini langsung bergerak mencari tahu identitas pelaku. Diketahui pelaku buron melarikan diri ke Kalimatan Utara, tepatnya di Kota Tarakan selama 2 tahun untuk bersembunyi.
Setelah berhasil melakukan pengembangan dan tim mengetahui pelaku sudah kembali ke kota Manado. Tim pun menuju lokasi yang mana adalah rumah pelaku. Alhasil, pelaku ditangkap dan dibawa ke Polsek Malalayang untuk diproses lebih lanjut.
Editor : Arther Loupatty
Artikel Terkait