TOMOHON, iNews.id - Sebanyak 23 anak didik pemasyarakatan (Andikpas) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tomohon, Sulawesi Utara mendapatkan remisi. Remisi diberikan dalam rangka Hari Anak Nasional tahun 2022.
Kepala LPKA Tomohon Marulye Simbolon, di Manado mengatakan dari jumlah tersebut, terdapat dua yang mendapat remisi dan langsung bebas.
"Kedua Andikpas yang mendapatkan remisi bebas itu, terkait dengan kasus penganiayaan," kata Simbolon, Selasa (26/7/2022)
Menurut Simbolon sementara sisanya mendapatkan remisi bervariasi dari satu bulan, dua bulan dan tiga bulan.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait