TOMOHON, iNews.id – Tiga pria pelaku penganiayaan secara bersama-sama di Walian Dua Lingkungan III, Tomohon Selatan, pada Minggu (31/7/2022) dini hari ditangkap Tim Anti Bandit Polres Tomohon. Para pelaku berinisial ST (24), ED (19), dan HS (22).
"Ketiga pelaku warga Walian Dua. Mereka ditangkap pada Minggu siang, di lokasi berbeda,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (1/8/2022), di Mapolda Sulut.
Ketiga pelaku menganiaya seorang pria bernama Eliezer (19), warga Matani Satu, Tomohon Selatan. Penganiayaan terjadi di lokasi pesta pernikahan warga Walian Dua Lingkungan III.
“Awalnya, ketiga pelaku dan korban serta beberapa orang lainnya minum miras bersama di lokasi pesta. Kemudian pada Minggu sekitar pukul 05:00 WITA, korban yang dalam keadaan mabuk, membuat keributan sambil berteriak-teriak,” kataKombes Pol Jules Abraham Abast.
Hal tersebut membuat ketiga pelaku marah, kemudian menganiaya korban dengan cara memukul dan menendang beberapa kali menggunakan tangan kosong dan kaki. Kejadian tersebut lalu dilerai oleh warga sekitar dan para pengunjung pesta lainnya. Ketiga pelaku kemudian melarikan diri.
“Penganiayaan mengakibatkan korban mengalami luka memar dan bengkak di wajah serta bagian tubuh lainnya. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polres Tomohon,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Merespons informasi kejadian, Tim Anti Bandit Polres Tomohon segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap ketiga pelaku, hingga kemudian menangkap ketiganya di lokasi berbeda.
“Pelaku ST ditangkap di sekitar TKP. Kemudian ED ditangkap di ruas jalan Walian Dua, sedangkan HS ditangkap di tempatnya bekerja di Pangolombian, Tomohon Selatan. Ketiga pelaku lalu diamankan di Mapolres Tomohon untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait