MANADO, iNews.id - Sebanyak 335 narapidana di Sulawesi Utara (Sulut) mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Mereka telah memenuhi beberapa persyaratan antara lain, dalam enam bulan terakhir berbuat baik, tidak melanggar disiplin di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan negara (rutan).
"Remisi yang diberikan antara satu bulan hingga dua bulan," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulut Edi Hardoyo di Manado, Minggu (24/5/2020).
Berdasarkan data, ratusan narapidana yang mendapatkan remisi itu tersebar di sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT). Remisi terbanyak di Lapas Kelas II A Manado yakni 111 narapidana, kemudian Lapas Kelas II Bitung 75 orang, Rutan Kelas II B Kotamobagu 40, Lapas Kelas II B Tondano 29.
Kemudian Lapas Kelas II B Tahuna 16 narapidana, Rutan Kelas II Manado 15, Lapas Kelas III Amurang 15, Lapas Keles III Enemawira lima orang, Lapas Perempuan Manado empat dan Lapas Kelas III Lirung satu narapidana serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak Tomohon sebanyak 24 orang.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait