Rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Minahasa Tenggara bersama DPMD, Inspektorat, dan 12 camat. (Foto: Antara)

RATAHAN, iNews.id - Sebanyak 35 hukum tua (Kumtua) atau kepala desa yang akan mengakhiri masa jabatannya pada 29 Juli mendatang di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara terancam tidak bisa mencalonkan diri kembali. Mereka tak bisa ikut pemilihan hukum tua (Pilhut) lantaran belum memasukkan laporan anggaran desa.

Para kumtua ini diwajibkan memasukkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) akhir masa jabatan serta tahunan dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPD) akhir tahun anggaran.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Mitra Artly Kountur dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Inspektorat, serta seluruh camat. Para kumtua ini wajib memasukkan seluruh laporan tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Pelaporan Desa.

"Instansi teknis terkait harus kawal para kumtua ini agar menyelesaikan kewajiban mereka dalam penyelesaian laporan," katanya, Selasa (15/6/2021).

Lebih lanjut, bagi para kumtua yang masih berkeinginan untuk mengabdikan diri sebagai kepala desa, maka wajib untuk memasukkan seluruh laporan.

"Jangan para kumtua yang nantinya akan berstatus petahana, terganjal karena tidak memasukkan semua laporan yang sudah diwajibkan ini," ucapnya.

Dia memastikan, DPRD akan turut mengawasi proses akhir masa jabatan dari para kumtua tersebut.

"Kami akan kawal, untuk memastikan para kumtua ini menyelesaikan kewajiban mereka sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Sementara itu, untuk tahapan Pilhut di Kabupaten Minahasa Tenggara masih belum dapat dipastikan karena terkendala dengan alokasi anggaran.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network