MANADO, iNews.id - Restrukturisasi kredit perbankan akibat pandemi Covid-19 di Sulawesi Utara mencapai Rp5,2 triliun. Nilai ini berasal dari total Number of Account (NoA) debitur yang terdampak mencapai 43.000-an rekening.
"Total kredit yang mendapat restrukturisasi perbankan di Sulut hingga Juni 2020 mencapai Rp5,2 triliun," ujar Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulut, Gorontalo dan Maluku Utara (Sulutgomalut) Slamet Wibowo di Manado, Kamis (16/7/2020).
Dia mengatakan, jumlah rekening debitur yang sudah mendapatkan keringanan mencapai 42.000-an akun. Jumlah itu sekitar 97 persen dari total NoA terdampak pandemi Covid-19.
Menurutnya, pemberian restrukturisasi bukan menghapuskan kewajiban atau bebas bayar.
"Ini yang perlu ditegaskan, restrukturisasi diberikan untuk meringankan debitur yang terdampak Covid-19, bukan sama sekali tidak membayar," katanya.
Jenis keringanan yang diberikan beragam. Mulai dari penundaan pembayaran pokok, perpanjangan jangka waktu (tenor) kredit, pengurangan bunga, pembebasan bunga dan lain-lain.
"Jenis keringanan yang diberikan berbeda-beda tergantung masing-masing bank yang melakukan survei di lapangan," katanya.
Editor : Donald Karouw
otoritas jasa keuangan manado sulawesi utara gorontalo maluku utara restrukturisasi kredit COVID-19
Artikel Terkait