JM (45) saat menjelasakan soal kasus yang dialaminya diancam WNA berinisial MPW (62) asal Swiss.(Foto: MPI/Subhan Sabu)

MANADO, iNews.id – Raut wajah kecewa tak bisa disembunyikan perempuan Manado berinisial JM (45) ini. Dia merasa sakit hati dikhianati  MPW (62) lelaki asal Swiss yang selama ini telah tinggal serumah dengannya selama enam tahun.

Padahal selama enam tahun berhubungan itu MPW berjanji akan menikahnya namun ternyata sikapnya berubah drastis usai pulang dari Surabaya. Bahkan tak segan dia hendak melakukan penganiayaan terhadap JM dengan menggunakan parang.

JM menceritakan awalnya dia bertemu dengan MPW pada Februari 2016 silam di rumah saudaranya di Kalasey, Kabupaten Minahasa. WNA tersebut kemudian menceritakan kisah hidupnya dan mengajak JM untuk hidup bersama.

"Waktu itu saya langsung iyakan dan kita hidup bersama-sama, kita kontrak rumah di Desa Kalasey dengan janji akan menikahi saya. Terus sambil kita di rumah kontrakan, kita beli aset-aset tanah dan itu semua diberikan kepada saya supaya hidup bersama dengannya sampai dia tutup usia," kata JM, Sabtu (30/10/2021).

Namun, pada awal 2020, WNA tersebut sudah bertingkah aneh sepulangnya dari Surabaya. WNA Swiss itu sudah mulai marah-marah dan ingin meminta kembali surat-surat aset yang mereka beli atas nama JM.

"Sambil itu, dia marah-marah dan mengejar saya dengan parang sampai saya ketakutan dan lari. Saya dikejar sampai garasi mobil, untung saya cepat lari," ujar JM.

JM kemudian melaporkan peristiwa yang terjadi pada Oktober 2020 lalu itu ke Polda Sulut berbekal rekaman CCTV di rumahnya. Laporan tersebut kata dia dengan menggunakan pengacara, namun pihak kepolisian memintanya untuk tidak memakai pengacara.

"Pak polisi waktu itu bilang tidak usah pakai pengacara karena dia sendiri yang korban, nanti mereka (polisi) yang jadi pengacara. Terpaksa saya  batalkan pengacara saya padahal sudah dibayar, tapi tidak apa-apa,” tuturnya.

Kemudian kata JM, dia berulang kali dipanggil sampai saksi ada lima orang. Namun kata penyidik CCTV tidak kuat karena tidak ada rekaman suara. 

“Mereka dari pihak kepolisian maunya mendengar yang mana MPW ingin membunuh saya, cuma ada saksi yang mengatakan bahwa mereka melihat tapi tidak mengerti bahasa Inggris, mereka hanya mendengar MPW berteriak 'you look you look' sambil mengacungkan parang, namun dari pihak kepolisian mengatakan itu tidak cukup bukti," tutur JM.

Kasus itu kemudian terdiam, hingga pada Januari 2021, JM digugat perdata di Polresta Manado oleh MPW dengan tuduhan penggelepan dan penipuan dengan membawa surat yang diduga palsu.

"Diduga surat itu palsu karena saya waktu itu tidak pernah menandatangani surat itu begitu juga kedua saksi," ucap JM.

Lucky Schramm selaku kuasa hukum JM menambahkan bahwa surat yang dimaksud berupa memorandum of understanding (MoU) seolah-olah MoU tersebut adalah perjanjian antara JM dengan MPW.

"Tapi setelah kita selidiki, MoU itu diduga palsu karena ada tanda tangan tiga pihak salah satunya JM sendiri. Padahal, tidak pernah melakukan tanda tangan, dan dua saksi dalam MoU juga mengaku tidak pernah melakukan tanda tangan," kata Lucky Schramm.

Kasus tersebut kata dia sudah dilaporkan ke Polresta Manado dan sudah berjalan sampai dengan pemeriksaan saksi-saksi, tapi JM kembali mendapat laporan polisi atas tuduhan pencurian.

"Pencurian yang dimaksud di sini adalah pencurian sertifikat yang atas nama JM sendiri, pencurian sertifikat milik pribadi. Lima hari yang lalu kita mendapat gugatan perdata yang mengklaim bahwa sertifikat atas nama JM itu adalah milik MPW sebagai warga negara asing, itulah awal dari kasus ini," tutur Lucky Schramm.

Vebry Tri Haryadi yang juga selaku kuasa hukum JM menambahkan gugatan perdata tersebut menyatakan rumah dan tanah tersebut adalah milik dari MPW. Hal itu diketahui milik dari JM berdasarkan sertifikat atas nama JM dan dibeli sendiri olehnya.

"Seperti janjinya dia waktu itu mau menikah dengan JM, tapi kemudian itu tidak terjadi karena mungkin dia sudah dekat dengan seseorang atau apa sehingga terjadilah kasus dimana dia membawa parang sehingga klien kami JM lari, baju-bajunya dibuang keluar rumah. Ini kekerasan yang dialami JM yang diduga dilakukan oleh WNA," tambah Vebry.

Sayangnya kata Vebry, kasus dugaan penganiayaan tersebut sudah dilakukan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Sulut, tapi sudah sekitar enam bulan berlalu, tidak ada jawaban dari Polda Sulut.

"Makanya kami akan melaporkan untuk mendumas ke mabes polri untuk persoalan ini. Selain itu kami juga sudah melaporkan ke Imigrasi Manado mengenai adanya pelanggaran undang-undang oleh WNA," katanya.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network