Iliustrasi Tenaga Kerja Indonesia. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Aturan baru terkait negara tujuan penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di masa adaptasi kebiasaan baru (new era) diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Melalui aturan baru ini, Indonesia dapat menempatkan TKI ke 65 negara. 

Direktur Jenderal  Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kemenaker, Suhartono, mengatakan sejak 2020
Indonesia melakukan pembatasan penempatan TKI akibat pandemi Covid-19. Namun pihaknya telah menerbitkan Keputusan  Nomor 3/111/PK.02.01/IV/2022, yang mengatur daftar negara yang dapat ditempati TKI di masa adaptasi kebiasaan baru. 

"Keputusan ini diambil setelah Kemenaker memperhatikan masukan-masukan Perwakilan RI di negara penempatan dan beberapa pihak terkait, di mana kita dapat memastikan keselamatan dan pelindungan para PMI kita di masa adaptasi kebiasaan baru ini," kata Suhartono, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemenaker, Selasa (18/4/2022).

Dia menjelaskan dalam Keputusan itu, terdapat daftar 65 negara yang dapat ditempati TKI melalui berbagai skema. Dia pun meminta Perwakilan RI di 65 negara tersebut untuk segera berkoordinasi dengan otoritas setempat guna memastikan ketersediaan informasi pasar kerja. 

"Untuk itu, Perwakilan RI di negara/otoritas tujuan PMI dapat melayani segala urusan administrasi terkait penempatan PMI," ujar Suhartono. 

Hal lain dalam lampiran Kepdirjen ini juga disebutkan bahwa penempatan dapat dilakukan melalui skema Private to Private (P to P) oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, maupun melalui skema TKI perseorangan. 

"Selain itu, terdapat juga penempatan ke beberapa negara melalui skema G to G (Goverment to Goverment) yang dilakukan oleh BP2MI," ungkap Suhartono.

Adapun 65 negara yang dapat ditempati PMI di masa adaptasi kebiasaan baru adalah Albania, Afrika Selatan, Aljazair, Amerika Serikat, Azerbaijan, Belgia, Bosnia-Herzegovina, Brunei Darussalam, dan Bulgaria.

Selanjutnya Denmark, Djibouti, Ethiopia, Gabon, Ghana, Guyana, Hungaria, Hong Kong, Inggris, Irak, Italia, Jepang, Jerman, Kaledonia Baru, Kanada, Kenya, Kepulauan Solomon, Arab Saudi, Korea Selatan, Kuwait, Lebanon, dan Liberia.

Lalu Maladewa, Malaysia, Maroko, Mesir, Namibia, Nigeria, Norwegia, Panama, Papua New Guinea (PNG), Uni Emirat Arab (UEA), Polandia, Perancis, Qatar, Kongo, RRT, Malta, Rumania, Rusia, dan Rwanda.

Kemudian Serbia, Slowakia, Singapura, Somalia, Sri Lanka, dan Suriname, Taiwan, Tanzania, Thailand, Turki, Uganda, Uzbekistan, Yordania, Zambia, dan Zimbabwe.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network