MANADO, iNews.id - Komplotan pencuri yang terdiri atas tujuh remaja diamankan satuan tugas khusus (satgassus) Maleo Polda Sulut. Ketujuh orang yang terdiri atas lima pria dan dua perempuan itu sering beraksi di Perumahan Griya Paniki Indah (GPI) Kelurahan Buha Jaga IX, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
Lima tersangka pria yakni JA (20) warga Tuminting, DM (17) warga Pandu Bunaken, DK (16) warga Bengkol Mapanget, SMA (18) warga Tuminting, dan RY (17) warga Batuputih Bawah Bitung. Sedangkan dua tersangka wanita, yaitu AG (16) dan FD (15), keduanya warga Maasing Tuminting.
Katimsus Maleo Polda Sulut, Kompol Elia Maramis mengatakan, komplotan tersebut beraksi di rumah Kartono Martam (34) di siang bolong. Sebelumnya, pemilik rumah dan istrinya keluar rumah untuk bekerja sejak pagi.
“Saat itu rumah korban dalam keadaan kosong. Korban dan istrinya baru kembali ke rumah sekitar pukul 22.00 WITA,” ujarnya, Sabtu (30/1/2021)
Korban yang pulang ke rumah kemudian mendapati kondisi kamar tidurnya sudah berantakan, brankas sudah berada di belakang rumah dalam keadaan rusak.
“Sejumlah barang berharga milik korban hilang digasak pencuri. Kejadian ini lalu dilaporkan ke Polsek Mapanget,” kata Kompol Maramis.
Sementara itu, penangkapan para tersangka selain berdasarkan laporan korban juga atas informasi masyarakat yang diposting di group Facebook Team Maleo Polda Sulut terkait upaya penggelapan mobil.
Rabu siang sekitar pukul 13.00 WITA, Satgassus Maleo mendapat informasi valid bahwa tersangka DM sedang berada di rumahnya. Personel dipimpin Kompol Maramis bergegas menuju lokasi, dan berhasil mengamankan DM tanpa perlawanan.
Petugas lalu menginterogasi sekaligus menggeledah mobil Calya warna hitam yang dibawa DM. Aparat pun mendapati beberapa barang elektronik.
“Tersangka mengaku bahwa barang-barang elektronik tersebut merupakan hasil curian,” kata Kompol Maramis.
Tersangka DM juga mengaku, siang itu beraksi bersama enam tersangka lainnya. Setelah mengantongi identitas keenam pelaku lainnya, petugas langsung melakukan pengejaran.
“Penangkapan terhadap tujuh tersangka berlangsung dari siang hingga malam, sekitar pukul 18.30 WITA,” kata Kompol Maramis.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit mobil Toyota Ayla warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna putih, sembilan buah jam tangan, dan tiga buah hand phone berbagai merek.
Kemudian sejumlah perhiasan emas terdiri atas lima kalung, empat cincin, tiga anting, dan satu gelang. Juga satu laptop plus dua charger, satu speaker aktif, satu speaker bluetooth, satu tabung LPG ukuran 3 kg, satu tabung pembersih AC, satu flashdisk, satu pisau dapur, lima lembar uang dollar, satu charger hand phone, dua pasang sepatu, satu buku tabungan, satu kartu ATM, satu celana panjang, serta lima kaos.
“Ketujuh tersangka beserta barang bukti sudah diserahkan ke Polsek Mapanget untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ucap Kompol Maramis.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait