MANADO, iNews.id - MO alias Marko (20) pelaku penganiayaan di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang buron selama 9 bulan ditangkap polisi. Dia diamankan tim Resmob Polres Minsel di tempat persembunyiannya di Kota Bitung, Sulawesi Utara, Rabu (5/1/2022).
Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa mengatakan, penangkapan ini berkat kerja keras Resmob dalam mengejar tersangka kasus penganiayaan di Desa Maliku, Kecamatan Amurang Timur pada Maret 2021. Selain itu, penangkapan juga berkat koordinasi antara Resmob Polsek Maesa dengan Polres Bitung.
"Tersangka penganiayaan di Desa Maliku, Kabupaten Minahasa Selatan ini diamankan di wilayah Kota Bitung," ujar Lesly, Rabu (5/1/2022).
Dia menjelaskan, korban berinisial CS (26) warga Desa Tumpaan Dua, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minsel. Ketika itu korban bersama teman-temannya datang di Desa Maliku untuk menghadiri acara ulang tahun. Saat di jalan pulang, dia diadang tersangka dan dianiaya dengan cara dipukuli menggunakan tangan.
"Tersangka saat ini kami tahan di Polres Minsel. Dia kami jerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait