GORONTALO, iNews.id - Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, memeriksa sembilan pengelola objek wisata Pantai Minanga di Desa Kota Jin Utara, Kecamatan Atinggola. Para pengelola tersebut diperiksa diduga mengabaikan penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
"Kami sarankan objek wisata ini ditutup sementara," ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gorontalo Utara AKBP Dicky Irawan Kesuma di Gorontalo, Senin (11/1/2021).
Ia mengatakan telah berkoordinasi dengan Bupati Indra Yasin terkait pemeriksaan itu, dan menyarankan penutupan sementara.
Penutupan sementara juga berlaku untuk objek wisata lainnya seandinya mengabaikan prokes dalam pembukaan tempat wisata termasuk bagi pengunjung.
"Kita tidak tebang pilih, seluruh pengelola objek wisata termasuk restoran dan tempat hiburan agar tidak mengabaikan penerapan prokes di masa pandemi Covid-19," katanya pula.
Peringatan akan diberikan namun jika tetap abai tentu ditindaklanjuti dengan tindakan yang lebih tegas.
Terkait Sembilan orang pengelola objek wisata Pantai Minanga sebagai terperiksa, masih berproses dengan penyelidikan lebih lanjut.
Jika terbukti abai katanya, akan diberi efek jera sesuai peraturan daerah yang berlaku terkait penerapan prokes di masa pandemi Covid-19, melalui rekomendasi yang dikeluarkan pihaknya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait