MANADO, iNews.id - Perempuan muda berinisial B (20) hamil di luar nikah. Orang tuanya meradang dan melaporkan pacar anaknya ke Polresta Manado.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso saat dikonfirmasi mengatakan, Pelapor dalam kasus ini yakni ibu korban. Dia melaporkan pemuda berinisial JM (25) yang mencabuli anaknya hingga hamil 4 bulan.
“Antara korban dan terlapor ini sama-sama berdomisili di Kecamatan Bunaken. Mereka berpacaran dan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri hingga korban hamil," ujar Sugeng, Senin (22/5/2023).
Menurutnya, peristiwa persetubuhan ini terjadi sejak 2022. Pelaku lebih dari satu menyetubuhi korban di rumahnya.
"Saat ini korban sudah hamil 4 bulan dan diketahui orang tuanya,” kata Sugeng.
Ibu korban merasa sangat keberatan dan langsung mendatangi Polresta Manado untuk membuat laporan polisi.
“Laporan direspons cepat tim ROTR Polresta Manado dengan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku. Pelaku telah diamankan dan digiring ke Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait