BITUNG, iNews.id – Tim Resmob Polres Bitung mengamankan pelaku dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi di Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Bitung pada hari Minggu (24/4/2022) siang. Pengancaman berupa pembakaran kios dilakukan tiga remaja.
“Para terduga pelaku berjumlah tiga orang pria, yaitu DR (17), DM (18) dan FM (16). Ketiganya diamankan di tiga lokasi berbeda di dalam wilayah Kecamatan Maesa, pada Rabu dini hari (27/4/2022) sekitar pukul 03.00 Wita,” ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (27/4/2022).
Ketiga pelaku diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana pengancaman terhadap warga Girian Indah,pria bernama Suryadi (39).
Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, sebelum melakukan pengancaman, ketiga pelaku berkelahi dengan seorang pemuda di depan kios dagangan milik korban.
Melihat perkelahian di depan kiosnya, korban berusaha melerainya dikarenakan keempat pemuda tersebut sudah masuk ke dalam kios dagangan dan menumpahkan dagangan beras serta membuat motor milik korban terjatuh.
Mendengar terjadi keributan, warga dan Ketua RT pun langsung menuju ke kios tersebut dan mengusir mereka yang sedang berkelahi.
Selang beberapa menit kemudian, tiga pelaku datang kembali dan melakukan pengancaman akan membakar kios dagangan milik korban.
Bahkan salah satu dari pelaku berusaha meraih sebilah pisau jenis besi putih dari temannya untuk mengancam korban namun tak diberikan.
Korban kemudian balik menggertak para pelaku akan menghubungi aparat kepolisian sehingga para pelaku langsung meninggalkan TKP. Kasus ini kemudian dilaporkan korban ke SPKT Polres Bitung.
“Saat dilakukan penangkapan, polisi juga mendapatkan barang bukti sebilah pisau dari tangan FM. Pisau tersebut juga dibawa saat ketiganya melakukan pengancaman. Kini ketiganya sudah berada di Mako Polres Bitung untuk pemeriksan lebih lanjut,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait