Ancam Polisi di Sulut Pakai Pisau, 3 Orang Ditangkap, 1 di Antaranya Ditembak (Foto: Ilustrasi/Ist)

MANADO, iNews.id - Tiga orang nekat mengancam polisi pakai pisau ditangkap. Satu pelaku di antaranya ditembak lantaran hendak kabur saat ditangkap oleh Tim Resmob Polda Sulut.

Identitas ketiganya yakni RT (29), JNS (18) dan ACP (19). Katim Resmob Polda Sulut Ipda Lega Ikhwan Herbayu mengatakan, peristiwa pengancaman terjadi pada hari Minggu (29/10/2023) sekitar pukul 23:00 Wita, di kafe depan Kodim 1309/Manado.

Saat itu para pelaku berbuat sesuatu yang melanggar ketertiban umum. Anggota Polri yang bertugas di Polresta Manado itu kemudian menegur tindakan mereka yang sudah mengganggu di sekitar lokasi kejadian.

"Namun bukannya didengar, salah seorang pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis pisau badik yang diacungkan ke anggota Polri tersebut dengan bukti jika para pelaku merasa tidak takut," kata Ipda Lega Ikhwan Herbayu, Selasa (31/10/2023).

Usai melakukan tindakan tersebut, para pelaku kemudian melarikan diri, sementara anggota Polri yang diancam kemudian membuat laporan polisi dengan nomor STTLP/B/576/X/2023/SPKT/POLDA SULUT.

Tim Resmob Polda Sulut kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku pengancaman berada di Desa Tataaran, Kabupaten Minahasa.

Kemudian Tim Resmob bergerak menuju lokasi dan langsung meringkus pelaku.  Dari hasil interogasi di lapangan para pelaku mengakui perbuatan pengancaman yang dilakukan terhadap korban menggunakan pisau, dengan cara menodongkan senjata tajam kepada anggota

"Selain ketiga pelaku, ikut diamankan juga dua orang perempuan. Mereka sering dijual oleh kedua pelaku lewat aplikasi MiChat. Ketiga pelaku ini mengaku benar telah menjual dua korban yang masih di bawah umur," katanya.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network