Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Kolonel Inf Nefra Firdaus. (Foto: Dispenad).

JAKARTA, iNews,id - Sersan Mayor T, anggota Resimen Induk Kodam Jaya (Rindam Jaya) dihukum penahanan ringan selama 14 hari. Hukuman disiplin militer ini diberikan akibat postingan status istrinya berinisial SD yang viral di media sosial (medsos).

"Sidang memutuskan, pertama, mendorong proses hukum terhadap Saudari SD (istri Sersan mayor T) dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Kadispenad Kolonel Inf Nefra Firdaus melalui keterangan tertulis, Minggu (17/5/2020).

Serma T dihukum karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh prajurit TNI AD dan keluarganya. Hukuman ini diputuskan dalam sidang yang dipimpin KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa pada Minggu (17/5/2020). Hadir dalam sidang tersebut antara lain Wakil KSAD, komandan Pusat Polisi Militer AD, Pangdam Jaya, Asisten Intelijen KSAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD, serta Kepala Dinas Penerangan AD

Diketahui, SD merupakan istri Serma T. Dia memicu kontroversi setelah mengunggah tulisan yang mengecam pemerintah pada kolom komentar di unggahan akun atas nama Edi Suprianto Cnel's.

Pengguna Facebook, Tri Triyanti, mengingatkan SD merupakan istri tentara. Tri heran mengapa istri tentara justru berbicara kasar. Ucapan tersebut justru menuai reaksi ketus SD.

Nefra mengatakan, putusan kedua dalam sidang tersebut yakni menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Serma T berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalah gunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya.

Menurut Nefra, Sidang Disiplin Militer terhadap Serma T yang akan dipimpin oleh Komandan Rindam Jaya sebagai Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) dari Serma T sudah dijadwalkan oleh Pangdam Jaya untuk digelar pada Senin (18/5/2020) hari ini pukul 10.00 WIB di Mako Rindam Jaya.

Kasus Serma T mengingatkan pada kejadian yang menimpa Kolonel Hendi Suhendi, mantan Dandim Kendari. Hendi dicopot dari jabatannya dan menjalani hukuman 14 hari setelah istrinya, IPDN, mengunggah tulisan bernada nyinyir tentang penusukan Wiranto.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network