MANADO, iNews.id – Personel Polsek Bunaken Polresta Manado memediasi permasalahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan problem solving. Padahal suami inisial FM telah menganiaya istri inisial SB yang mengakibatkan mulut dan telinga mengeluarkan darah.
"Salah satu bentuk penyelesaian masalah sosial melalui jalur alternatif selain proses hukum atau nonlitigasi antara lain melalui upaya perdamaian," kata Kapolsek Bunaken Ipda Tripo Datukramat, Minggu (15/1/2023).
Sebagaimana yang disampaikan Personel Polsek Bunaken, kasus KDRT itu dilakukan problem solving, bertempat Mako Polsek Bunaken Polresta Manado, Sabtu (14/1/2023).
Hasil mediasi tersebut kemudian dituangkan dalam bentuk Surat Pernyataan yang ditanda tangani di atas kertas bermaterai oleh kedua pasutri tersebut serta kedua belah pihak saling memaafkan atas kesalahan pahaman yang terjadi, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.
“Selain melaksanakan tugasnya untuk mengawasi warga binaannya, Polri juga memiliki tugas salah satunya sebagai problem solving atau orang yang dapat menyelesaikan permasalahan di wilayah binaannya. Mediasi kasus KDRT tersebut merupakan salah satu wujud pelaksanaan tugas Polri," ujar Kapolsek Bunaken.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait