MANADO, iNews.id – Tim Opsnal Polresta Manado mengamankan 2 pria yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan di parkiran Marina Plaza, pada Minggu (7/8/2022) sekitar pukul 06.00 Wita. Kedua pria merupakan warga Kecamatan Wanea berinisial NT (24) dan RJ (20).
“Keduanya diamankan beberapa saat setelah kejadian di TKP,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (8/8/2022) siang.
Tindak pidana penganiayaan dialami oleh seorang pria bernama Arszy (22) yang saat itu baru pulang dari salah satu tempat hiburan.
“Saat itu korban hendak pulang menaiki kendaraan yang berada di parkiran, tiba-tiba datang kedua pelaku membuka paksa kendaraan. Pelaku juga menendang dada korban, menarik baju dan tangan korban, selanjutnya melepaskan pukulan ke arah wajah korban,” ujar Kombes Pol Jules Abraham AAbast.
Menurutnya motif kedua pelaku melakukan penganiayaan karena dalam kondisi mabuk.
“Korban tidak tahu penyebab penganiayaan terhadap dirinya. Namun diduga kedua pelaku melakukan penganiayaan dalam kondisi mabuk. Peristiwa ini akhirnya dilaporkan korban ke Polresta Manado,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait