Arab Saudi keluarkan pernyataan terkait vaksin meningitis. (Foto: SPA via Reuters/Ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Arab Saudi masih mewajibkan vaksin meningitis bagi para jemaah umrah dari Indonesia. Pernyataan ini meralat atau menjawab kesimpangsiuran yang belum lama terjadi. 

"Ada kesimpangsiuran soal pernyataan pers Menteri Haji dan Umrah Saudi dalam konferensi dengan Menteri Agama tentang vaksin. Vaksin meningitis tetap wajib, hanya vaksin Covid-19 yang dibatalkan," tulis pernyataan tersebut dikutip Minggu (31/10/2022). 

Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi menyebut kini tidak mewajibkan vaksin meningitis bagi jemaah umrah. Kebijakan baru ini diharapkan mempermudah jemaah dalam beribadah ke Tanah Suci. 

"Yang terkait tentang jemaah umrah, tidak ada ikatan dengan syarat-syarat kesehatan, tidak ada juga yang terkait dengan umur. Semua diterima untuk bisa datang ke Arab Saudi," kata Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah di Kementerian Agama (Kemenag), di Jakarta, Senin (24/10/2022).

Selain syarat kesehatan, batasan umur dan syarat makhram juga tak menjadi persoalan. Menurutnya Kerajaan Arab Saudi membuka kesempatan seluas-luasnya dalam pelaksanaan ibadah umrah tahun ini.

"Tidak ada batasan jumlah jemaah umrah sekian satu tahun sama sekali, tidak ada batasan. Kemudian tidak ada juga batasan terkait umur jadi semua diterima. Tidak ada syarat makhram juga untuk umrah," ujarnya.

Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief saat itu menyambut baik adanya berbagai kelonggaran dari pemerintah kerajaan Arab Saudi. Terkait Vaksin Meningitis, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dirinya berharap Kemenkes dapat menyesuaikan keharusan vaksin meningitis bagi calon jemaah umrah di Indonesia.

Aturan yang lamanya kan belum dicabut tapi tadi kita mendengarkan angin segarnya kalau dalam waktu dekat itu ada keterangan resmi tertulis dan menjadi landasan mengenai vaksin meningitis.

"Insya Allah saya kira Kementerian Kesehatan juga akan banyak melakukan penyesuaian," katanya.  

Selain itu, Kemenag, lanjut nya akan mengeluarkan aturan atau panduan dalam ibadah umrah 1444H. "Kami juga koordinasi dengan unit di bawah kementerian terkait agar juga bisa mengeluarkan aturan yang pasti yang berkekuatan hukum untuk umrah 1444 H,"ujar dia.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network