JAKARTA, iNews.id – Tahun Ini, seluruh ASN dan TNI/Polri akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. Tidak hanya itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan akan memberikan tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen bagi ASN dan TNI/Polri.
Dia pun mengaku telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait kebijakan tersebut.
"Saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke 13 untuk seluruh ASN TNI Polri, ASN daerah pensiunan penerima pensiun dan pejabat negara. Serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," ujarnya, Kamis (14/4/2022).
Mantan Wali Kota Surakarta itu mengatakan pemberian tambahan tukin merupakan bentuk penghargaan terhadap para ASN yang telah bekerja menangani pandemi Covid-19. Dia juga berharap hal ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat.
"Diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," jelasnya.
Menurutnya ketentuan lebih lanjut akan diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Kepala Daerah.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke 13 ini akan diatur dengan peraturan menteri keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah yang bersumber pada APBD," ungkapnya
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait