MANADO, iNews.id – Anggota Polsek Beo menangkap seorang pelaku judi togel berinisial LA (36), warga Kelurahan Beo, Kecamatan Beo, Kabupaten Kepulauan Talaud. Dia diamankan tanpa perlawanan saat penyergapan pada Rabu (2/12/2020).
“Setelah mendapat informasi dari warga tentang adanya praktik judi togel di wilayah Beo, kami langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek Beo Ipda Johan Atang, Kamis (3/12/2020).
Menurutnya, hasil pengembangan petugas mendatangi rumah pelaku dan mendapati beberapa orang sedang memasang judi togel. Pelaku berperan sebagai penerima pasangan.
“Kami mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp717.000, kertas rekapan dan dua ponsel. Diduga kuat pelaku juga menerima pasangan judi togel secara online,” katanya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek untuk diminta keterangan lebih lanjut. Penyidik masih terus kembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.
Selain itu, kepolisian juga mengapresiasi peran masyarakat yang turut memberantas judi dengan cara memberi informasi sehingga kasus ini bisa diungkap.
“Kami mengajak masyarakat untuk menjauhi segala bentuk penyakit masyarakat seperti judi dan miras (minuman keras) karena bisa memicu timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban,” ujar Kapolsek.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait