Kemenag mengklasifikasikan 16 tindakan yang bisa dilaporkan ke polisi sebagai kekerasan seksual. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan pada Kementerian Agama menjadi perhatian serius Kementerian Agama (Kemenag. Setidaknya ada 16 bentuk kekerasan seksual tertuang dalam pasal 5 di Peraturan Menteri Agama (PMA) No 73 tahun 2022 tentang hal tersebut.

PMA ini mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan pada Kementerian Agama. Satuan pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

Terkait siulan dalam PMA, Juru Bicara (Jubir) Kemenag Anna Hasbie mengatakan siulan yang dimaksud bernuansa seksual dan  membuat tidak nyaman. Walaupun siulan menjadi salah satu wujud dari kekerasan seksual yang paling ringan

"Walaupun bentuk paling ringan ini adalah pintu masuk awalnya kekerasan seksual. Kalau kita terlalu menormalisasi hal-hal seperti itu dan ini merupakan bukti dari keseriusan Kemenag menangani kekerasan seksual," kata Anna, Kamis (20/10/2022).

Dengan dimasukkannya siulan dalam PMA ini, Anna berharap masyarakat dapat sadar tindakan tersebut masuk ke dalam bentuk pelecehan. Dia pun mengimbau agar masyarakat meninggalkan kebiasaan itu.

"Sebaiknya kita mulai meninggalkan pemahaman seperti itu yang menormalisasi pelecehan siulan atau cat calling. Jadi menurut tanggapan saya semua bentuk-bentuk ini walaupun orang merasa ini terlalu keras itu adalah bukti bahwa kami serius menangani kekerasan seksual dalam satuan pendidikan yang ada di bawah Kemenag," ujar dia.

Selain itu, PMA ini juga mengatur soal rayuan dan lelucon bernada seksual menjadi bentuk kekerasan seksual.

Berikut 16 tindakan yang diklasifikasikan Kemenag sebagai kekerasan seksual dan bisa dilaporkan ke polisi:

Pasal 5
(2) Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban;

b. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban;

c. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu , mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;

d. Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman;

e. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;

f. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja;

g. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban;

h. Melakukan percobaan perkosaan;

i. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;

j. Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual;

k. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi;

l. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual;

m. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;

n. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban;

o. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio, dan/atau visual korban yang bernuansa seksual; dan/atau

p. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network