MANADO, iNews.id - Tim Macan dan Paniki Polresta Manado menangkap pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang yang mengakibatkan korban tewas. Pelaku yakni berinisial MS alias Mar (32) warga Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa diamankan di rumahnya, Minggu (15/8/2021).
Kasat Reskrim Polresta Manado yang dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa penganiayaan berujung kematian. Kronologi penganiayaan ini terjadi pada Kamis (12/8/2021) subuh.
Saat itu korban bernama Harijanto Larto (39) warga Karombasan tepergok pelaku sedang mencuri ayam peliharaannya. Dengan membawa parang, pelaku langsung mengejar korban yang sempat melarikan diri.
"Ketika itu korban terjatuh sehingga tersangka langsung membacoknya di bahu sebelah kanan kepala dan jarinya putus. Korban pun tewas," ujarnya, Senin (16/8/2021).
Menurutnya, berdasarkan adanya laporan tersebut, polisi langsung menyelidiki kasus dan melakukan penangkapan. Saat ini pelaku sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan.
"Tersangka diserahkan ke Satreskrim Polresta Manado,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoli mengimbau masyarakat tidak melakukan aksi main hakim sendiri. Masyarakat diminta mempercayakan keamanan kepada polisi.
"Saya berharap masyarakat jangan main hakim sendiri karena tindakan tersebut bisa menimbulkan pidana baru dan merugikan masyarakat," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait