BOLMONG, iNews.id – Dua pria pelaku judi togel yang beroperasi di wilayah Imandi, Dumoga Timur, Bolmong ditangkap Tim Resmob Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) Sabtu (20/8/2022) malam. Kedua pelaku adalah warga Imandi, masing-masing berinisial HM (57) sebagai pengecer, dan CS (32) sebagai bandar.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan terungkapnya kasus ini berawal dari informasi warga masyarakat terkait adanya praktek judi togel di Imandi. Tim merespons informasi dengan melakukan penyelidikan kemudian menangkap HM, sekitar pukul 21:10 WITA.
“HM ditangkap di Desa Mogoyunggung, beberapa saat usai mengedarkan kupon togel kepada para pemasang,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (21/8/2022) siang.
Saat ditangkap, HM pun mengaku menyetorkan kupon dan uang pasangan togel kepada CS sebagai bandar.
“Tim segera melakukan pencarian terhadap CS, yang kemudian ditangkap di rumahnya,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Dalam penangkapan malam itu, tim juga mengamankan beberapa barang bukti terdiri atas uang tunai sekitar Rp640.000, dua buah handphone, satu unit sepeda motor, dan delapan lembar kertas rekapan.
“Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bolmong untuk diproses lanjut,” ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait