JAKARTA, iNews.id – PT Angkasa Pura (AP) I selaku pengelola Bandara Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara menutup sementara operasional penerbangan komersial. Langkah ini sebagai tindaklanjut keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam aturan itu, penerbangan komersial resmi dilarang, baik dalam negeri maupun luar negeri selama periode 24 April-1 Juni 2020. Terkecuali penerbangan logistik dan kargo.
“Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado akan menghentikan sementara layanan penerbangan komersial penumpang mulai 25 April sampai 31 Mei 2020,” tulis unggahan di akun Facebook Bandara Sam Ratulangi Manado, Jumat (24/4/2020).
Dalam keterangan tersebut, penghentian sementara ini dilakukan untuk mendukung pemerintah mengenai larangan mudik dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Selain itu disebutkan, bandara akan tetap beroperasi melayani penerbangan kargo, penerbangan darurat dan atas izin pemerintah. Sementara imbauan bagi seluruh calon penumpang yang telag membeli tiket agar segera menghubungi masing-masing maskapai penerbangan untuk informasi lebih lanjut.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, telah dikeluarkan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama asa Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Untuk sektor transportasi udara, saya sampaikan pertama larangan perjalanan dalam negeri (domestik) dan luar negeri (internasional) baik transportasi udara berjadwal maupun carter 24 April-1 Juni 2020,” katanya, Kamis (23/4/2020).
Dia menegaskan, pelarangan penerbangan juga berlaku baik untuk penerbangan berjadwal maupun tidak berjadwal (carter).
Sementara penerbangan yang dikecualikan yakni penerbangan pimpinan lembaga tinggi negara, wakil kenegaraan untuk organisasi internasional, organisasi penerbangan khusus pemulangan WNI/WNA, penegakan hukum, pelayanan darurat petugas penerbangan, operasional kargo penting dan penerbangan penting lain seizin menteri dalam penanganan Covid-19.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait