JAKARTA, iNews.id - Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) kaget dan mengamuk saat kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diketahui baru bebas dari hukuman penjara dua tahun dalam kasus suap, Kamis (29/4/2021).
"Kamis (29/4/2021) yang bersangkutan sudah keluar dari lapas wanita Tangerang untuk perkara yang pertama. Kemudian kami lakukan penangkapan dan dibawa ke KPK dan saat ini ada di rutan KPK dengan keadaan emosi yang tidak stabil," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (30/4/2021).
Dia menjelaskan, Sri Wahyumi mengamuk saat ditangkap karena yang bersangkutan merasa kaget. Dia baru bebas pada Kamis (29/4/2021) dini hari dari Lapas Wanita Tangerang tetapi langsung diciduk lagi oleh KPK.
Diketahui, Sri Wahyumi sebelumnya ditahan dua tahun penjara atas perkara suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019. Sementara kasus yang menjeratnya sekarang, mantan Bupati Talaud ini terjerat kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014 sampai dengan 2017.
Atas ulahnya, KPK melakukan penahanan terhadap Sri Wahyumi selama 20 hari terhitung sejak tanggal 29 April 2021 sampai dengan 18 Mei 2021 di rutan cabang KPK pada Gedung Merah Putih. \
Sri Wahyumi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait