Mantan bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip usai divonis pada 9 Desember 2019 oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mantan bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip (SWM) kembali ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Talaud. Sri Wahyumi ditahan selama 20 hari ke depan mulai dari 29 April hingga 18 Mei 2021.

Diketahui, Sri Wahyumi baru saja bebas dari penjara hari ini setelah menjalani masa hukuman terkait perkara suap proyek revitalisasi Pasar Beo dan revitalisasi Pasar Lirung di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019.

Sri sebelumnya dieksekusi ke Lapas Wanita Klas II-A Tangerang pada 26 Oktober 2020 untuk menjalani hukuman penjara dua tahun. Setelah bebas, Bupati Talaud periode 2014-2019 itu langsung dijemput KPK lagi. 

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan SWM sebagai tersangka," ujar Deputi Penindakan Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/4/2021).

Karyoto mengungkapkan, pengembangan kasus ini berawal dari perkara pekerjaan kasus suap proyek revitalisasi Pasar Beo dan revitalisasi Pasar Lirung di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019.selama proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa total 100 orang saksi.

"KPK melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 29 April -18 Mei di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih," kata Karyoto.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network