MANADO, iNews.id - Polisi menangkap pelaku penganiayaan yang menombak korban di Ring Road 3 Sea, Kota Manado, Sulawesi Utara. Pelaku yakni pemuda berinisial HK (21) dan korban BS (25).
Penangkapan pelaku dilakukan tim Resmob Alfa Polresta Manado di bawah komando Katim Alfa Aiptu Eko Setyoko. Saat diperiksa, pelaku ternyata residivis pembunuhan yang baru keluar penjara.
Kejadian berawal ketika orang tua dari pelaku HK diserang sekelompok pemuda di Desa Sea. Dia dianiaya para pemuda tersebut lalu melaporkan hal itu kepada anaknya.
Merasa dendam, pelaku HK dan beberapa temannya mencari para pelaku di Desa Sea, namun tidak berhasil menemukan mereka. Saat kembali ke Desa Sea Winwin, pelaku dikejar sejumlah pemuda dari Desa Sea.
Situasi berubah menjadi kejar-kejaran dan akhirnya pelaku HK menganiaya korban dengan tombak. Akibatnya korban BS mengalami luka parah. Kemudian pelaku beserta teman-temannya melarikan diri setelah melihat korban tidak berdaya.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Dina sitepu mengatakan, tim resmob segera bertindak setelah menerima laporan dengan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku beserta beberapa orang yang turut serta dalam kejadian tersebut.
"Barang bukti berupa sebuah tumbak dengan panjang tongkat 176 cm dan panjang mata pisau 29 cm," ujar May Dina didampingi Kasi Humas Ipda Agus Haryono, Senin (18/3/2024).
Motif dari pelaku diduga dendam atas penganiayaan yang dialami oleh orang tuanya. Pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, sedangkan korban saat ini masih mendapatkan perawatan intensif di RSUP Prof RD Kandou.
"Pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan dan baru saja keluar penjara," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait