Pelaku RH yang diamankan karena menyetubuhi gadis di bawah umur di Manado. (Foto: istimewa)

MANADO, iNews.id - Tim khusus Maleo Polda Sulawesi Utara menangkap dua pelaku yang membawa lari anak gadis. Salah satunya bahkan telah menyetubuhi korban berinisial ZT.

Identitas kedua pelaku yakni laki-laki berinisial RH (20) dan MT (17). Mereka diamankan bersama korban dalam salah satu hotel di Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Senin (10/8/2020).

Kepala Tim Khusus (Katimsus) Maleo Kompol Prevly Tampanguma mengatakan, sebelumnya MT tinggal selama seminggu di rumah ZT di Kelurahan Bumi Beringin. Dia kemudian mengajak korban untuk lari dari rumah.

"Pada Kamis 6 Agustus pelaku MT mengajak korban lari dari rumah. Dalam pelariannya, mereka berpindah-pindah tempat tinggal," ujar Kompol Prevly, Senin (10/8/2020). 

Keduanya kemudian sempat menginap semalam di bangunan baru tempat pelaku RH tinggal yang bekerja sebagai tukang. Bahkan di tempat tersebut, korban ZT berhubungan intim dengan RH.

Setelah empat hari tanpa kabar keberadaannya, keluarga Korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Manado. Laporan ini ditindaklanjuti dengan menangkap kedua pelaku dan mengamankan korban. Penangkapan ini dipimpin Kanit II Ipda Firman Rinaldi. 

"Keduanya pelaku ditangkap bersama korban. Selanjutnya kami menyerahkan kedua pelaku dan korban ke Polresta Manado untuk proses hukum lanjut," kata Prevly.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network