Ilustrasi penangkapan. (Foto: Pixabay)

MANADO, iNews.id - Polresta Manado menangkap pengedar sekaligus pengguna narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Desa Kalasey Satu, Jaga I, Kecamatan Mandolang, Kabupeten Minahasa.

Kasatnarkoba Polresta Manado AKP Temmy Toni mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi warga. Anggotanya mengamankan satu orang yang kedapatan membawa narkoba.

"Jadi yang ditangkap seorang lelaki berinisial AL (20-an), warga Desa Kalasey Satu, Kecamatan Mandolang. Barang bukti satu paket kecil sabu yang disimpan di plastik bening," ujar Toni, Senin (8/3/2021).

Menurutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku akan dikenakan hukuman dengan ancaman 4 tahun penjara. Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lainnya," kata mantan Kapolsek Sario tersebut.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network