MANADO,iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Manado menyarankan untuk menunda pengesahan hasil pembahasan rekapitulasi suara Kecamatan Malalayang. Pembahasan alot hasil rekap suara itu berlangsung pada rapat pleno terbuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado.
“Permintan ini mencuyat setelah menemukan adanya ketidak cocokan pengguna hak pilih yang menggunakan KTP pada pemilihan gubernur dan wali kota,”kata Komisioner Bawaslu Manado Divisi Pengawasan, Taufik Bilfaqih, Rabu (16/12/2020).
"Kami meminta KPU untuk mengoreksi data yang dimaksud. Kita ketahui bersama, pemilih yang menggunakan e-KTP harus sesuai antara pemilihan gubernur dan wali kota,”ucapnya.
Mereka kata Taufik, pasti dapat dua surat suara. Namun, mengapa jumlahnya tidak sesuai itu berarto KPU harus menelusuri.
“Di kecamatan manakah yang bermasalah, baru kita sahkan,”ujar Taufik.
Menurutnya, pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah mereka yang menggunakan e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Dukcapil. Saat pemungutan suara, mereka menggunakan hak pilih pada jam 12.00 siang. Hak mereka memilih gubernur dan wali kota, sehingga itu pengguna hak pilih tersebut harus sama.
“Kok bisa beda, jumlah pengguna hak pilih gubernur dan wali kota pada kategori pemilih tambahan ini. KPU harus pertanggung jawabkan hal tersebut dengan menelusurinya melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),”kata Bilfaqih.
Rapat akhirnya ditunda hingga Kamis (17/12/2020), pukul 09.00 Wita, masih di tempat yang sama, Hotel Sintesa Peninsula, Kota Manado.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait