BOLAANG MONGONDOW, iNews.id - Dua kakek diamankan aparat Polsek Passi, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut) karena nekat mencabuli anak di bawah umur yang mengalami keterbelakangan mental. Keduanya mencabuli korban berulang kali di lokasi yang berbeda.
SP (71) dan YVG (52) warga Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow diciduk polisi dengan kasus dugaan pencabulan terhadap KP (13). Korban juga merupakan warga Kecamatan Passi Barat.
Kapolsek Passi, Iptu Mohamad Rosid mengatakan, salah satu tersangka mengaku aksi pencabulan ini pertama kali dilakukan di tepi sungai. Aksi kedua dilakukan di rumah yang baru dibangun. Selanjutnya sebanyak dua kali di bangunan kosong.
“Aksi pencabulan ini terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada salah satu warga setempat. Akhirnya orang tua korban melapor ke Polsek Passi,” katanya.
Guna mempertangungjawabkan perbuatannya, kedua kakek diamankan di ruang tahanan Polsek Passi. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 dan 82. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait