AK (31) warga Desa Totolan, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa ditangkap polisi. (Foto: Humas)

MINAHASA, iNews.id - Tim II Resmob Polres Minahasa yang dipimpin katim II resmob Bripka Surya menangkap terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang yang terjadi pada Selasa (8/2/2022). Peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 18.30 WITA.

Saat itu, terduga pelaku AK (31) warga Desa Totolan Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa mendatangi rumah korban JW.

"Terduga mendatangi rumah korban dengan maksud menanyakan tentang sebuah rekaman yang beredar di grup WhatsApp dan FB," kata Bripka Surya, Kamis (10/2/2022).

Selanjutnya terjadi adu mulut antara korban dan terduga pelaku. Terduga kemudian langsung mengambil sebuah parang dan  mengayunakan ke arah korban.

"Korban mengalami luka dibagian tangan dan rusuk bagian belakang, sementara terduga usai melakukan perbuatannya langsung meninggalkan lokasi kejadian," ujar Bripka Surya.

Terduga pelaku kemudian berhasil ditangkap berdasarkan laporan dengan Nomor :LP /B/53/II/2022/Sulut/SPKT/ Polres Minahasa, pada Kamis (10/2/2022), pukul 16.00 wita, di Desa Tatelu Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara.

"Selanjutnya terduga diamankan di mako untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ucapnya.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network