Tim Resmob Polda Gorontalo meringkus pelaku penipuan uang hingga ratusan juta rupiah.(Foto: Dok. Humas)

GORONTALO, iNews.id - Tim Resmob Polda Gorontalo meringkus pelaku penipuan uang hingga ratusan juta rupiah. ML (40) asal Desa Toluwaya Kecamatan Bulango Timur Kabupaten Bone Bolango berhasil menipu lima orang dengan jumlah dana yang terhimpun sekira Rp869.225.000.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan modus pelaku tindak pidana penipuan mengaku mendapatkan bisikan gaib untuk mencari dana amanah yang akan dipergunakan untuk penyelamatan umat. 

"Pengungkapan kasus penipuan ini berawal adanya laporan dari salah satu korban ES ke Polda Gorontalo pada hari Selasa 23 Maret 2021. Korban merasa ditipu oleh UU, AAA dan ML," kata Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, Kamis (25/3/2021).

Pada hari yang sama setelah korban ES melapor, anggota Propam Polda menerima informasi adanya dua orang laki-laki yang sering meminta uang kepada beberapa orang di antaranya kepada korban ES dengan alasan untuk memenuhi permintaan dari seseorang yang akan mencairkan dana amanah.

Kedua orang tersebut meminta pelapor ES untuk bertemu di komplek lapangan Buladu dan meminta sejumlah uang. Informasi tersebut oleh anggota Propam diikuti dan berhasil mengamankan dua orang UU dan AAA sesaat setelah menerima penyerahan uang dari pelapor ES sebesar Rp500.000.

"Selanjutnya UU dan AAA dibawa ke Ditreskrimum. Dari keterangan keduanya diperoleh informasi bahwa mereka disuruh oleh ML yang mereka percayai sebagai orang yang mendapatkan bisikan gaib untuk mencairkan dana amanah untuk menyelamatkan umat," ujar Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono.

Selanjutnya tim Resmob Polda Gorontalo mengamankan tersangka ML disebuah rumah keponakannya yang beralamat di desa Talulobutu Kecamatan Tapa kabupaten Bone Bolango.

Menurut keterangan Wahyu, kronologis kejadian penipuan ini dimulai sejak awal tahun 2020 dimana UU dikenalkan oleh S kepada tersangka ML yang dipercaya oleh UU dan S sebagai orang yang mencairkan dana amanah untuk penyelamatan umat. 

Dalam pertemuan tersebut ML mengajak UU untuk bergabung sebagai jamaah dalam usahanya mencairkan dana amanah yang diterimanya melalui bisikan secara gaib dalam bentuk simbol.

simbol tersebut harus dipenuhi dengan cara menyerahkan sejumlah uang sesuai dengan yang diisyaratkan dalam simbol tersebut.

"Misalnya simbol 3775 mengandung makna UU selaku jamaah harus menyerahkan uang sebesar Rp3.775.000 kepada ML dengan janji bahwa uang amanah itu akan dicairkan dalam waktu satu sampai dua hari.

Selain uang modal yang diserahkan, juga seluruh utang akan dilunasi dan diberikan modal usaha," tutur Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono

Untuk memenuhi persyaratan tersebut maka UU secara rutin menyerahkan uang kepada ML sesuai simbol yang diberitahukan kepadanya hingga akhirnya pada sekitar bulan Juli 2020, UU tidak memiliki uang lagi untuk diserahkan kepada ML.

Maka ML menyuruh UU untuk mencari jamaah yang bisa memberikan uang untuk memenuhi persyaratan pencairan dana amanah tersebut sesuai simbol yang diterima oleh ML.

Selanjutnya UU menemui K  korban lainnya untuk mengajaknya bergabung  dalam jemaah pencairan uang amanah dengan harapan jika K bisa memenuhi persyaratan berupa penyerahan uang ke ML sesuai sengan simbol yang disampaikannya, maka dana akan segera cair. 

"Hal tersebut terus dilakukan ML dengan menyuruh UU untuk mencari orang-orang yang dapat dimasukkan sebagai anggota jemaah guna menghimpun uang dari mereka," ucap Wahyu.

Data korban penipuan yang sementara teridentifikasi ada lima orang yaitu ES dengan kerugian Rp320.000.000,  KT dengan nilai kerugian Rp181.725.000, ER  Rp230.000.000, UU dengan nilai kerugian Rp120.000.000 dan AAA sebesar Rp17.500.000. Total keseluruhan senilai Rp869.225.000.

"Tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya nanti pihak penyidik yang akan mendalaminya, karena dari lima korban tersebut saat ini yang membuat laporan polisi baru dua orang," jelas Wahyu.

Selanjutnya, dari uang yang terhimpun berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka ML, uang hasil penipuan  tersebut digunakan untuk hura-hura atau berfoya-foya di salah satu tempat karaoke di Bone Bolango.

Dalam kasus tersebut, barang bukti yang disita antara lain uang tunai sejumlah Rp1.136.000, dan enam unit Handphone serta kartu ATM.

“Terhadap tersangka ML dikenakan pasal 378 KUHP dengan sanksi pidana penjara paling lama empat tahun,” kata Wahyu.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network