Pelaku keributan dan barang bukti diamankan ke Mako Polresta Manado. (Foto: Humas)

MANADO, iNews.id – Pria inisial DNW (42) ditangkap tim Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado. DNW ditangkap atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin, di Desa Tikela, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, Sabtu (29/10/2022) sekitar pukul 10.00 Wita.

“Pelaku pembawa sajam tanpa izin yaitu pria berinisial DNW (42). Pria ini diamankan di sekitar tempat tinggalnya di Desa Tikela, Kecamatan Tombulu,” ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (31/10/2022) siang.

Penangkapan terhadap pelaku berkat adanya laporan warga yang melihat pelaku sedang membawa sajam.

“Warga melihat pelaku membuat keributan di sekitar Desa Tikela, sambil membawa sajam. Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, warga melaporkannya ke polisi,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network