MANADO, iNews.id – Pria inisial DNW (42) ditangkap tim Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado. DNW ditangkap atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin, di Desa Tikela, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, Sabtu (29/10/2022) sekitar pukul 10.00 Wita.
“Pelaku pembawa sajam tanpa izin yaitu pria berinisial DNW (42). Pria ini diamankan di sekitar tempat tinggalnya di Desa Tikela, Kecamatan Tombulu,” ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (31/10/2022) siang.
Penangkapan terhadap pelaku berkat adanya laporan warga yang melihat pelaku sedang membawa sajam.
“Warga melihat pelaku membuat keributan di sekitar Desa Tikela, sambil membawa sajam. Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, warga melaporkannya ke polisi,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Laporan direspons cepat Tim ROTR Polresta Manado dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapati pelaku sedang memegang dua buah pisau jenis badik kemudian tim langsung mengamankan pelaku.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mako Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait