MEDAN, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Manado menangkap seorang laki-laki berinisial RH (24) atas dugaan kasus kepemilikan narkoba. Dia diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu.
Kepala BNNK Manado AKBP Reino Bangkang mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Selanjutnya tim pemberantasan BNNK Manado dengan BNNP Sulawesi Utara menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan, RH ditangkap di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Titiwungen Selatan, Manado.
"Dari tangannya kami sita satu paket kecil diduga narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 1,27 gram dan bersih 0,19 gram," ujarnya, Kamis (19/11/2020).
Menurutnya, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait