MANADO, iNews.id - Penanganan kasus narkotika jenis tembakau gorila yang didatangkan dari Makassar masih dalam pemberkasan. Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara (Sulut) Brigjen VJ Lasut memastikan jika tersangka dalam kasus ini belum bertambah masih sembilan orang.
"Kasus ini masih dalam pemberkasan, belum tahap satu," kata Lasut, di Manado, Rabu (30/6/2021).
Kasus narkotika jenis tembakau gorila tersebut diungkap atas kerja sama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara.
Pengungkapan kasus ini berawal dari BNNP Sulut mendapatkan informasi dari Bea Cukai, kemudian melakukan pengembangan bersama-sama.
Dalam pengungkapan ini melaksanakan control delivery ke Bolaang Mongondow (Bolmong), dan bisa mengungkap dua orang penerima barang tembakau gorila yaitu CAS alias Agus dan DS alias Danang.
Kemudian setelah itu melakukan pengembangan sehingga total yang diamankan dalam kasus tersebut sebanyak sembilan orang, setelah memenuhi unsur-unsur dalam tindak pidana narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, mereka semua adalah pekerja salah satu perusahaan di Bolmong, Sulut.
Mereka sebelum-sebelumnya telah beberapa kali memesan dan mengonsumsi narkotika tersebut, dan dilakukan tidak dalam lokasi, tetapi di luar perusahaan itu di salah satu sebuah hotel saat hari libur.
Tembakau gorila tersebut berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan.
Selain mengamankan para tersangka, juga menyita tembakau gorila satu paket seberat 22,4 gram kotor atau sekitar 20,9 gram bersih.
Selain itu juga ada barang bukti non narkotika, seperti handphone, celana jeans untuk menyamarkan saat pengiriman, dua lembar karbon hitam, ATM yang dipakai untuk transfer uang pembelian dan satu bukti tanda terima dari sebuah perusahaan jasa pengiriman.
Akibat perbuatan itu, semuanya dikenakan pasal 127 ayat 1, UU Narkotika nomor 35 tahun 2009.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait