MANADO, iNews.id - Siswi SMP menjadi korban pemerkosaan ayah angkat di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara. Korban dicabuli selama setahun lebih sejak masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Tak tahan dengan aksi bejat ayahnya, korban memberanikan diri mengadu ke sang paman. Kejadian ini lalu dilaporkan ke polisi yang berujung penangkapan pelaku berinisial AM warga Desa Kombot, Kecamatan Pinolosian, Bolaang Mongondow Selatan.
Informasi dirangkum iNewsManado, kronologi kejadian memilukan ini berawal saat korban sedang tidur dalam kamar pada malam tanggal 23 Januari 2021. Ayah angkatnya lalu masuk ke dalam kamar dan langsung meremas-remas payudara korban serta mencumbunya.
Korban berupaya melawan dengan cara mendorong pelaku, namun tak kuasa lantaran tubuhnya lebih besar.
Setelah itu pelaku menelanjangi korban dan berbuat tak senonoh. Usai kejadian yang pertama ini, pelaku berulang kali mencabuli korban hingga terakhir pada Maret 2022.
Korban pun sudah tak sanggup lagi hingga akhirnya melaporkan perbuatan sang ayah angkat kepada kerabatnya.
Sementara itu, Kapolsek Pinolosian AKP Rusman Saleh mengatakan kasus pencabulan ini sudah dalam penanganan.
“Pelaku AM sudah kami tahan,” ujar Kapolsek, Rabu (25/5/2022).
Dia menyebut, pelaku dijerat pasal persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 juncto pasal 76D UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait