Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani (tengah). (Foto: Antara)

MANADO, iNews.id - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyebutkan sebanyak 80 negara menjadi tujuan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Meski demikian untuk menetapkan negara tujuan penempatan ada syaratnya.

"Syarat pertama, Indonesia menempatkan para PMI di negara tujuan apabila ada ikatan perjanjian atau MoU," kata Benny dalam Sosialisasi Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Kamis (4/5/2023).

Negara yang menjadi pilihan penempatan akan dipotret apakah menyediakan lapangan kerja yang memungkinkan secara SDM dan kompetensi untuk bisa dikirim pekerja Indonesia atau tidak.

Syarat selanjutnya, kata dia, negara tujuan harus memiliki Undang-Undang Ketenagakerjaan yang kuat untuk memberikan perlindungan kepada pekerja migran serta memiliki gaji tinggi.

"Itu yang menjadi prioritas," katanya.

Dia menambahkan bahwa saat ini jumlah pekerja migran yang terdaftar secara resmi di BP2MI, "by name by address" sebanyak 4,6 juta orang, meskipun dari data Bank Dunia yang dirilis tahun 2017 ada sebanyak 9 juta orang yang bekerja di luar negeri.

"Asumsinya adalah ada sebanyak 4,4 juta pekerja tidak resmi atau ilegal. Tentu kita tidak ingin ada yang diberangkatkan secara tidak resmi karena memiliki risiko-risiko," ujarnya.

Oleh karena itu, Benny berharap calon pekerja migran menggunakan jalur resmi apabila berkeinginan bekerja ke luar negeri karena akan mendapatkan perlindungan utuh dari negara.

Sosialisasi Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di FISIP Unsrat Manado dihadiri ratusan mahasiswa, dosen, dan pimpinan fakultas.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network