MANADO, iNews.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menyerahkan santunan kematian kepada anggota Korpri di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Ahli waris menerima Rp42 juta, sebagaimana manfaat jaminan kematian peserta BPJamsostek.
"Santunan kematian BPJamsostek diberikan kepada ahli waris anggota Korpri Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Kali ini kepada ahli waris Zadrak Janis, anggota Korpri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, yang selama ini menjabat sebagai Instruktur menjahit UPTD Balai Pelatihan Tenaga Kerja Kelas A (BLK Bitung)," kata Kepala BPJamsostek Sulut Mintje Wattu di Manado, Kamis (24/6/2021).
"Korpri Pemprov Sulut merupakan peserta BPJamsostek Manado. Ini adalah bukti kepedulian untuk melindungi seluruh anggota Korpri di lingkup Pemprov,” ucap Mintje.
Mintje berharap santunan yang disalurkan membantu ahli waris untuk survive menjalani kehidupan meskipun anggota keluarga yang dicintai sudah tiada.
Dikatakannya bahwa ahli waris harus tetap semangat meneruskan cita-cita anggota keluarga yang sudah mendahului.
“Di balik dukacita masih ada pelangi yang bersinar untuk keluarga,” katanya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait