Brigjen TNI Junior Tumilaar. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Brigjen Junior Tumilaar selama ini ternyata ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok sejak 16 Februari. Sebelumnya Jenderal TNI bintang satu ini ditahan di Pomdam Jaya sejak 31 Januari-15 Februari 2022.

Penahanan ini terungkap usai beredar surat tulisan tangan Brigjen Junior kepada KSAD Jenderal Dudung Abdurachman. Dia meminta agar dirawat di RSPAD lantaran sakit asam lambung.

KSAD Jenderal Dudung mengatakan, Brigjen Junior ditahan karena bertindak tanpa seizin dan tanpa perintah atasan. Setiap prajurit melaksanakan tugas pasti atas perintah atasan.

"Setiap prajurit itu kalau melaksanakan tugas pasti atas perintah atasan dan ada surat perintahnya, nah dia tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus KSAD untuk membela rakyat," kata Dudung, Selasa (22/2/2022).

Brigjen Junior sebelumnya membela Warga Desa Bojong Koneng, Bogor melawan PT Sentul City Tbk terkait sengketa lahan. Dia juga sempat hadir di rapat Komisi III DPR mengaku sebagai penasihat warga korban penggusuran.

"Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan seharusnya Babinsa sampai Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan pemda dan aparat keamanan setempat," katanya.

Junior, kata dia, melakukan kegiatan tersebut di luar kapasitas dan tugas pokoknya. Sebagai Staf Khusus KSAD, Junior tidak mempunyai kewenangan bertindak mengatasnamakan membela rakyat.

"Dia (Junior) melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya. Staf khusus KSAD apabila keluar harus seizin KSAD, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," katanya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network