Ilustrasi penangkapan. (Foto: Pixabay)

MANADO, iNews.id - Tim Resmob Polres Minahasa menangkap dua pemuda berinisial RW (18) dan RK (20) warga Tataaran, Tondano Selatan. Keduanya diamankan lantaran membuat keributan sambil membawa sajam (senjata tajam) pada Selasa (3/11/2020) malam.

Kronologi bermula saat kedua pelaku mendatangi salah satu tempat kos di wilayah Koya, Tondano Selatan pada pukul 23.00 WITA. Dengan membawa sajam jenis pisau, mereka membuat keonaran. Warga sekitar yang resah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

"Anggota resmob yang menerima laporan langsung bergegas mendatangi lokasi kejadian dan membekuk kedua pelaku tanpa perlawanan," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (4/11/2020).


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network